myeco.id | source iesr.or.id
Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam nature – based solutions dan menjadi satu – satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.
Di Indonesia, aturan terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon didasari oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Indonesia kini telah memulai perdagangan kredit karbon perdananya, yang bertujuan untuk menciptakan pasar dalam mendanai pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim.
Pengembangan bursa karbon di Indonesia ini menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan kemajuannya hingga perdangangan global.
Namun sebenarnya apa yang di maksud dengan bursa karbon atau perdangan karbon ? dan bagaimana implementasinya di Indonesia ?
Mengenal Bursa Karbon
Bursa Karbon adalah sistem perdagangan karbon dalam bentuk kredit karbon atau izin emisi. Izin emisi atau kredit karbon diberikan kepada perusahaan berdasarkan target emisi yang telah ditetapkan. Hal ini sudah termasuk terjadinya pertukaran atas hak emisi dari gas rumah kaca.
Dengan kata lain, perdagangan ini merupakan transaksi jual beli atas pengeluaran dari gas rumah kaca atau karbon dioksida. Jika melihat dari skema perdagangannya, maka tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan transaksi perdagangan pada umumnya.
Tujuan Perdagangan di Bursa Karbon
Bursa karbon memiliki tujuan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.
Pendapatan dari penjualan kredit karbon ini dapat digunakan untuk mendanai lebih banyak proyek pengurangan emisi.
Membantu mengurangi dampak perubahan iklim dan jumlah emisi gas rumah kaca yang dibuang ke atmosfer.
Selain itu, tujuan lain dari perdagangan bursa karbon adalah untuk mendorong pengembangan teknologi dan inovasi yang lebih bersih dan berkelanjutan
Baca juga: PERUBAHAN IKLIM: PENYEBAB DAN DAMPAK
Cara Kerja Bursa Karbon
Perdagangan di Bursa Karbon dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu perdagangan wajib atau yang disebut dengan mandatory carbon market dan perdagangan sukarela atau voluntary carbon market.
dalam segi mekanisme penjualannya, maka dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu perdagangan emisi dan perdagangan kredit karbon.
Skema Perdagangan Emisi atau Emission Trading Scheme (ETS)
Skema pertama ini secara umum dipakai untuk pasar karbon atau transaksi karbon yang sifatnya wajib atau mandatory carbon market.
Sifat wajib tersebut muncul karena adanya pembatasan jumlah karbon yang diperdagangkan. Emisi yang diperdagangkan tersebut merupakan emisi karbon yang nantinya akan dihasilkan untuk masa mendatang.
Dalam perdagangan karbon dengan skema ini, peserta yang berpartisipasi dalam mekanisme pasarnya yaitu terdiri dari perusahaan, organisasi, serta bisa juga negara.
Kewajiban dari tindakan pembatasan atau pengurangan emisi ini diterapkan dengan bentuk allowance atau mengalokasikan kuota.
Bagi peserta yang terkena pembatasan emisi, maka wajib untuk memberikan laporan secara berkala terkait jumlah emisi yang dihasilkan. Laporan ini ditujukan kepada lembaga yang ditunjuk dalam mekanisme perdagangan.
Dengan sistem ini, maka seluruh peserta dapat memprediksi dalam batas apa mereka boleh mengeluarkan emisi gas. Jika dirasa emisi tersebut bisa diminimalisir, maka hal tersebut akan lebih baik lagi.
Skema Perdagangan Kredit Karbon atau Carbon Offset
Dalam mekanisme perdagangan karbon di skema ini, tidak memerlukan sistem kuota atau allowances berbeda dengan skema perdagangan emisi.
Hal yang menjadi komoditi pada skema ini yaitu sertifikasi dari penurunan gas emisi karbon. Itu merupakan akibat dari pelaksanaan sebuah proyek dengan tindakan mereduksi gas emisi karbon.
Dalam praktik perdagangan melalui skema ini, maka nilai kredit karbon yang telah didapatkan pada akhir periode dapat dijual. Selanjutnya, nilai tersebut akan dipakai oleh peserta dalam memenuhi target penurunan emisi, atau bisa disebut bahwa hal ini menjadi peserta menjadi zero emission atau carbon neutral.
Melalui penjelasan kedua skema ini, terdapat perbedaan mekanisme dalam melakukan perdagangan karbon.
Untuk skema perdagangan emisi, nilai kreditnya telah ditetapkan sejak awal.
Selanjutnya, untuk skema perdagangan kredit karbon, tidak mengenal sistem kuota. Nilai kredit karbon yang telah didapatkan dapat dijual kepada peserta lain yang membutuhkan.
Carbon trading dapat menjadi salah satu sarana untuk mencapai keseimbangan antara nilai ekonomi dan lingkungan. Dalam praktiknya, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang mengambil peran sentral pada perdagangan ini.
Kontribusi MyEco untuk Lingkungan
Myeco membuka pintu untuk Anda berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dan mendukung perdagangan karbon di Indonesia. Dengan Myeco, hemat listrik Anda tidak hanya menguntungkan dompet Anda, tetapi juga bumi kita yang indah.
Jangan biarkan peluang ini terlewatkan. Bergabunglah dengan Myeco dan bersama-sama kita kontribusikan langkah-langkah kecil untuk menciptakan perubahan besar. Hubungi kami hari ini dan temukan bagaimana Myeco membantu Anda berpartisipasi aktif dalam Bursa Karbon Indonesia!
Berikan Sentuhan Hijau pada Hidup Anda: Checkout Produk Myeco Sekarang!
https://www.tokopedia.com/myecoindonesia
Tinggalkan Balasan